Mariana Marselina S.
Desa Mandalamekar termasuk Kecamatan Cimenyan yang termasuk dalam wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU). Berdasarkan Perda No. 1/2008. KBU berfungsi dan berperan dalam menjamin keberlanjutan perkembangan kehidupan wilayah Cekungan Bandung. Pengembangan KBU harus dikendalikan, dan pedoman pengendalian ditetapkan dalam Peraturan Daerah Jawa Barat No.1/2008 dan Peraturan Daerah Jawa Barat No.2/2016. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, telah terjadi peningkatan limpasan permukaan di wilayah KBU dari tahun 2003 hingga 2017. Selama periode tahun tersebut, telah terjadi peningkatan wilayah terbangun, yang sudah mencapai 70%, yang dapat berdampak pada peningkatan lahan kritis, kerusakan lingkungan ekologis, dan berdampak pada sosial ekonomi bagi masyarakat di wilayah KBU. Curah hujan yang tinggi tanpa adanya pengelolaan pada lahan kiritis dapat meningkatkan potensi banjir dan longsor. Konservasi air perlu dilakukan, agar air hujan yang jatuh dapat ditampung dan tidak menjadi limpasan permukaan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan Pemanenan Air Hujan (PAH) atau Rain Wtaer Harvesting (RWH).
Kegiatan Pengabdian Masyarakat tahun 2025 di Desa Mandalamekar ini merupakan lanjutan dari kegiatan pada tahun sebelumnya. Pada November 2024. telah dilaksanakan workshop atau sosialisasi terkait Pemanenan Air Hujan (PAH) di Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan. Tanggapan masyarakat yang positif akan adanya kegiatan ini merupakan salah satu alasan dilaksanakan kegiatan di tahun 2025
Wara Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat